Menteri Maman Godok Aturan Ojol Jadi UMKM: Bakal Ada Insentif
Menteri UMKM Maman Abdurrahman membahas aturan agar pengemudi ojek online (ojol) diakui sebagai UMKM dan bakal mendapatkan insentif.
(Bisnis.Com) 22/10/25 17:28 12527
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian UMKM tengah menggodok aturan agar pengemudi ojek online (ojol) masuk dalam kategori UMKM guna memperkuat dan melindungi ekosistem pasar digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan zaman, perlu adanya aturan yang dapat melindungi pegiat UMKM di pasar digital, tak terkecuali ojek online.
“Ojek online dalam ekosistem pasar digital ini kan di situ ada transporter, ada aplikator, dan ada UMKM atau merchant-nya. Ada tiga,” kata Maman dalam diskusi media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa jumlah ojek daring yang masif di Tanah Air menjadi salah satu urgensi pentingnya aturan ini, tecermin dari data ojek daring dari sejumlah aplikator besar di Indonesia.
Pihaknya mencatat pengemudi Grab aktif mencapai 1 juta dari 3,7 juta pengemudi terdaftar, Gojek memiliki 500.000 pengemudi aktif dari 3,1 juta pengemudi terdaftar, Indrive mempunyai 250.000 pengemudi aktif dari total 850.000 pengemudi, hingga Maxim yang memiliki 800.000 pengemudi aktif dari 2 juta yang terdaftar.
Khusus individu pengemudi ojol, Maman mengatakan bahwa mereka akan mendapatkan banyak insentif apabila dikategorikan dalam skala usaha mikro, misalnya pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
Selain itu, terdapat pula insentif BBM bersubsidi, akses pembiayaan usaha, hingga perlindungan sosial dan jaminan kesehatan yang menurut Maman tengah diupayakan pihaknya.
“Jadi kita lagi mau melakukan terobosan untuk membuat aturan mekanisme yang bisa melindungi mereka. Prinsip dasarnya adalah keadilan yang fair antara UMKM, pemilik aplikasi, dengan ojol di sana,” ujarnya.
Tak hanya untuk pengemudi ojol, dia bertutur bahwa usulan aturan ini juga akan mencakup beragam bidang UMKM, antara lain perdagangan barang, layanan dan jasa, transportasi dan logistik, konten kreatif dan konten digital, serta jasa pendukung lainnya.
Ketika ditanya perihal bentuk usulan aturan tersebut, Maman menyerahkannya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian maupun Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, Kementerian UMKM saat ini masih menyiapkan poin-poin aturan tersebut secara lebih terperinci.
“Ini sudah kita bicarakan dengan Kementerian Perekonomian, dan Kementerian Perekonomian juga akan menindaklanjuti ini,” ujarnya.
#ojek-online #umkm #aturan-ojol #insentif-ojol #pengemudi-ojol #pasar-digital #menteri-umkm #maman-abdurrahman #ekosistem-pasar #transportasi-digital #insentif-bbm #pajak-penghasilan-ojol #perlindungan