Bareskrim Telusuri Jejak Uang di Kasus Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Telusuri Jejak Uang di Kasus Dana Syariah Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aset terkait dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 30/01/26 10:36 119516

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aset terkait dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. Saat ini sudah 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang diblokir. Di mana uang senilai Rp4 miliar lebih di 41 rekening sudah disita penyidik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran aset dalam perkara itu. Upaya Follow The Money atau jejak uang pun bakal dilakukan.

"Melakukan aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," kata Ade Safri, Jumat (30/1/2026).

Selain itu, polisi juga menyita ratusan SHM dan SHGB borrower yang dijaminkan di PT DSI saat melakukan penggeledahan di kantor PT DSI beberapa waktu lalu.

Lihat video: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Syariah Rp2,5 Triliun! Polisi Geledah Kantor PT DSI



"Melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) utk melakukan pendataan dan verifikasi para korban (Lender) terkait permohonan restitusi yang akan diajukan oleh para Korban (lender)," ujar Ade.

Selanjutnya, Ade Safri mengatakan pihaknya juga masih mendalami dengan memeriksa 63 saksi dan sejumlah ahli untuk membuat terang kasus tersebut.
(cip)

#bareskrim-mabes-polri #dana-syariah-indonesia-dsi #penipuan-perbankan #kasus-penipuan #lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban

https://nasional.sindonews.com/read/1671591/13/bareskrim-telusuri-jejak-uang-di-kasus-dana-syariah-indonesia-1769742062