KLH Proses Pencabutan Izin Lingkungan 8 dari 28 Perusahaan

KLH Proses Pencabutan Izin Lingkungan 8 dari 28 Perusahaan

KLH memproses pencabutan izin lingkungan 8 dari 28 perusahaan yang melanggar aturan di Sumatra. Verifikasi lapangan menunjukkan pelanggaran serius.

(Bisnis.Com) 26/01/26 15:24 114435

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup tengah memproses pencabutan izin lingkungan delapan dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto pekan lalu karena indikasi pelanggaran lingkungan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah terdampak banjir Sumatra.

"Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026), dikutip dari TV Parlemen.

Hanif mengemukakan pencabutan persetujuan lingkungan delapan entitas usaha ini mengacu pada verifikasi lapangan yang dilakukan para ahli. Perusahaan-perusahaan ini juga terbukti melanggar lima kriteria terkait persetujuan lingkungan yang mencakup tidak dilaksanakannya kewajiban dalam paksaan pemerintah, tidak melunasi denda administratif dan tidak melunasi pembayaran denda keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

Selain itu, perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan melakukan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.

“Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut. Karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” kata Hanif.

Selain memproses pencabutan persetujuan lingkungan, KLH juga tengah mengawasi 68 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, terkait penanganan penyelesaian bencana hidrometeorologi.

Hanif mengemukakan KLH telah melakukan verifikasi terhadap 68 perusahaan tersebut dan menerbitkan sanksi administratif berupa kewajiban untuk melakukan audit lingkungan.

“Pada seluruh unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh diminta untuk melakukan audit lingkungan paling lambat selesai di tiga bulan sejak diberikannya [sanksi] itu,” tambah Hanif.

KLH juga mencatat terdapat 50 entitas usaha lainnya yang tengah dalam proses pelaporan ke pemerintah. Proses pelaporan ini ditargetkan selesai pada Februari 2026 seiring dengan rampungnya proses verifikasi lapangan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026) mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan. Dari 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1,01 juta hektare. Sedangkan enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Terdapat sejumlah nama yang dalam beberapa pekan terakhir disorot karena aktivitas yang terindikasi kuat berdampak signifikan pada penurunan daya tampung lingkungan di wilayah terdampak banjir dan longsor di antara 28 perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU), PT Agincourt Resources yang merupakan entitas usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) milik Grup Astra, dan perusahaan energi terbarukan PT North Sumatera Hydro Energy.

#pencabutan-izin-lingkungan #kementerian-lingkungan-hidup #pelanggaran-lingkungan #perusahaan-terdampak-banjir #verifikasi-lapangan #sanksi-administratif #audit-lingkungan #pencemaran-lingkungan #kerus

https://hijau.bisnis.com/read/20260126/651/1947258/klh-proses-pencabutan-izin-lingkungan-8-dari-28-perusahaan