Lirik Lagu Wajib saat Upacara “Rukun Sama Teman” Ciptaan Kemendikdasmen

Lirik Lagu Wajib saat Upacara “Rukun Sama Teman” Ciptaan Kemendikdasmen

Kemendikdasmen wajibkan lagu "Rukun Sama Teman" dinyanyikan saat upacara di sekolah untuk memperkuat karakter siswa dan nilai kebersamaan.

(Bisnis.Com) 26/01/26 14:48 114385

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat karakter peserta didik melalui penanaman nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan sejak usia dini. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk kembali menggiatkan pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh sekolah untuk melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap Senin. Pelaksanaannya diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

Selain itu, tata urutan upacara juga diperkuat dengan penyeragaman pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia, yang dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ikrar tersebut memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai Tanah Air.

Lagu Baru Wajib Sekolah “Rukun Sama Teman”

Tak hanya mengatur teknis upacara dan ikrar pelajar, Kemendikdasmen juga memperkenalkan lagu baru berjudul “Rukun Sama Teman” yang wajib dinyanyikan di sekolah, Berikut liriknya:

Semua insan ciptaan Tuhan

Berbeda rupa dan kemampuan

Mari saling menghormati

Jangan saling menyakiti

Tak ada guna permusuhan

Tak ada guna pertengkaran

Mari jalin persahabatan

Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman

Semua insan ciptaan Tuhan

Berbeda rupa dan kemampuan

Mari saling menghormati

Jangan saling menyakiti

Tak ada guna permusuhan

Tak ada guna pertengkaran

Mari jalin persahabatan

Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman

Rukun sama teman

Lagu ini dinyanyikan setelah lagu wajib nasional dalam rangkaian upacara bendera. Tujuannya untuk memperkuat nilai kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah. Lagu tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen di s.id/lagurukunsamateman.

Dengan diterbitkannya SE Nomor 4 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan kembali bahwa upacara bendera bukan sekadar simbol kenegaraan, melainkan media strategis dalam pendidikan karakter generasi muda Indonesia.

#upacara-bendera #kemendikdasmen #lagu-rukun-sama-teman #pendidikan-karakter #surat-edaran #ikrar-pelajar-indonesia #nasionalisme #patriotisme #kedisiplinan #sekolah-indonesia #budaya-sekolah #lagu-waj

https://kabar24.bisnis.com/read/20260126/243/1947220/lirik-lagu-wajib-saat-upacara-rukun-sama-teman-ciptaan-kemendikdasmen