BGN Perketat Aturan Konsumsi MBG untuk Cegah Keracunan
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan label waktu konsumsi pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah untuk mencegah keracunan.
(Bisnis.Com) 25/01/26 14:25 113498
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan di sekolah harus dilengkapi label waktu konsumsi. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kasus keracunan.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima MBG terkait batas waktu konsumsi. Selain itu, dia juga menegaskan hidangan MBG tidak boleh dibawa pulang.
“Makanan ini, satu, harus dikonsumsi, bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (25/1/2026).
Pasalnya, Nanik mengungkap tentang banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang melewati waktu aman.
Menurutnya, perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengonsumsi hidangan MBG antara Kepala SPPG dengan Kepala Sekolah penerima manfaat perlu dilakukan, agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.
Dia menyampaikan, kepala SPPG bertugas tepat waktu mendistribusikan MBG ke sekolah, sementara pihak sekolah ikut mengawasi pendistribusian, waktu, dan tempat konsumsi.
Meski sudah ada perjanjian, Nanik menyarankan agar pengumuman secara lisan maupun tulisan tetap dilakukan secara berkala. Dia menjelaskan pengumuman tersebut bisa ditempel di sekolah, sementara ompreng makanan dipasang label.
“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” ujarnya.
Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional 10 dapur SPPG menyusul terjadinya kasus keracunan dalam program MBG pada pertengahan Januari 2026.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan insiden keracunan MBG tersebut terutama disebabkan oleh ketidakpatuhan SPPG dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Hingga pertengahan Januari 2026, terdapat 10 dapur SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya imbas kasus keracunan MBG tersebut.
Dadan mencontohkan, salah satu kasus keracunan yang menjadi sorotan BGN terjadi di Mojokerto, yang berkaitan dengan kualitas bahan baku makanan.
“Utamanya karena SPPG tidak menepati, tidak mematuhi SOP secara benar [sehingga terjadi keracunan MBG]. Dan terutama yang di Mojokerto itu karena kualitas bahan baku, dan saya kira itu karena pemilihan bahan baku yang tidak sesuai dengan SOP yang ditetapkan,” ujar Dadan saat ditemui seusai rapat dengar pendapat Komisi IX DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Alhasil, BGN menghentikan sementara seluruh operasional dapur SPPG yang terlibat dalam kejadian keracunan MBG. Selain itu, BGN juga menahan pemberian insentif hingga pengelola SPPG melakukan perbaikan dan memastikan kepatuhan terhadap SOP.
“Untuk seluruh SPPG yang mengalami kejadian, setop operasi. Dan bahkan kalau kita menemukan ada pelanggaran yang fatal, kita setop agak lama. Dan juga tidak kami berikan insentif sampai dia memperbaiki diri,” jelasnya.
Padahal, BGN sebelumnya menargetkan tidak ada kasus keracunan aliaszero accidentdalam pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut pada 2026.
“Ya yang memang kita sesalkan ya masih ada kejadian [keracunan] dan sebetulnya trennya sudah menurun sampai di akhir Desember [2025] itu sisa 12, dan kami berharap sebetulnya awal Januari itu sudah tidak ada kejadian. Tapi ternyata masih ada kejadian dan itu sesuatu yang sangat disesalkan,” tutupnya.
#keracunan-mbg #aturan-konsumsi-mbg #batas-konsumsi-mbg #bgn-keracunan-mbg #makan-bergizi-gratis #keracunan-makanan #batas-waktu-konsumsi #keamanan-pangan #distribusi-makanan-sekolah #pengawasan-konsum