Bupati Pati Sudewo Kumpulkan Rp2,6 Miliar Hasil Peras Calon Perangkat Desa
Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan Rp2,6 miliar dari calon perangkat desa di Kecamatan Jaken.
(Bisnis.Com) 21/01/26 06:20 109022
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemerasan pendaftaran Calon Perangkat Desa (Capredes) yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo dkk senilai Rp2,6 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut setelah Sudewo memerintahkan Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan memungut uang dari Kepala Desa di Kecamatan Jaken terkait pendaftaran Capredes.
Pasalnya uang pendaftaran dipatok Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta, dimana harga telah digelembungkan oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," kata Asep saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Dugaan pemerasan itu juga disertai ancaman berupa penutupan pendaftaran Capredes hingga tahun-tahun berikutnya.
Adapun, sebanyak 601 posisi perangkat desa yang dibuka.
Mereka termasuk dalam anggota yang kemudian sengaja dibentuk Sudewo untuk memungut biaya pendaftaran. Mereka juga termasuk timses Sudewo.
"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," jelas Asep.
KPK kemudian menetapkan Bupati Pati, Sudewo; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken; Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken; dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan sebagai tersangka.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
#bupati-pati #sudewo #bupati-pati-sudewo #bupati-pati-tersangka #pemerasan-calon-perangkat-desa #kpk #korupsi-bupati-pati #uang-pendaftaran-capredes #plt-deputi-kpk #kecamatan-jaken #kepala-desa #ancam