Ibu Hamil dapat Bantuan Sosial! Cek Besaran Nominalnya
Ibu hamil dapat bantuan sosial PKH hingga Rp3 juta per tahun untuk mendukung kesehatan dan gizi. Cek syarat dan cara pencairannya di Kementerian Sosial.
(Bisnis.Com) 15/01/26 17:31 104686
Bisnis.com, JAKARTA - Ibu hamil menjadi salah satu kelompok prioritas penerima bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan tunai untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi, kesehatan ibu, serta mendukung pemeriksaan kehamilan secara rutin, sehingga risiko kesehatan bagi ibu dan janin dapat ditekan sejak dini.
Tidak semua ibu hamil otomatis berhak menerima bantuan sosial. Pada praktiknya, penerima bantuan dibatasi oleh sejumlah kriteria tertentu, antara lain ibu hamil yang jumlah kehamilannya dibatasi minimal 12 minggu beserta surat keterangan hamil dari bidan atau dokter atau ibu yang sedang dalam masa menyusui.
Selain itu, kehamilan yang dapat menerima bantuan umumnya dibatasi hingga kehamilan maksimal kedua, atau ibu tersebut memiliki anak usia dini dengan jumlah paling banyak dua orang. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada keluarga yang membutuhkan sesuai ketentuan program.
Dalam satu keluarga, apabila terdapat ibu hamil sekaligus anak usia dini berusia 0–6 tahun, peluang untuk mendapatkan bantuan bagi keduanya tetap terbuka. Namun, hal tersebut harus memenuhi syarat utama, yakni kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin di Posyandu maupun Puskesmas.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak tetap terpantau, sekaligus sebagai bentuk komitmen keluarga penerima manfaat dalam mengikuti ketentuan bantuan sosial bersyarat.
Bantuan bagi ibu hamil dan anak usia dini tersebut tercantum sebagai komponen dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank atau kantor pos, baik dalam bentuk tunai maupun nontunai.
Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam upaya melindungi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, dengan tujuan utamanya antara lain:
- Meningkatkan taraf hidup
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian
- Mengurangi Kemiskinan dan kesenjangan
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal
Penyaluran Bantuan PKH ini juga dapat disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, lalu juga dapat dicairkan dengan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), rekening penerima, atau di PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.
Namun perlu diketahui bahwa pencairan bantuan ini akan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun, disalurkan secara tunai dan nontunai, bantuan dalam bentuk uang, situs bantuan melalui Bank dan Pos Penyalur, serta dapat diakses melalui Kartu Keluarga, Buku Tabungan, dan Undangan Barcode dari Pos.
Terkait dengan golongan dan besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat dapat dikategorikan sebagai berikut:
| No | Kategori | Indeks/Tahun Rp. | Indeks/3 bulan Rp. | Indeks/2 bulan Rp. | Indeks/bulan Rp. |
| 1. | Ibu Hamil | 3.000.000 | 750.000 | 500.000 | 250.000 |
| 2. | Anak usia 0-6 tahun | 3.000.000 | 750.000 | 500.000 | 250.000 |
| 3. | Anak Sekolah SD | 900.000 | 225.000 | 150.000 | 75.000 |
| 4. | Anak Sekolah SLTP | 1.500.000 | 375.000 | 250.000 | 125.000 |
| 5. | Anak Sekolah SLTA | 2.000.000 | 500.000 | 333.333 | 166.666 |
| 6. | Disabilitas Berat | 2.400.000 | 600.000 | 400.000 | 200.000 |
| 7. | Lanjut Usia 60 tahun ke atas | 2.400.000 | 600.000 | 400.000 | 200.00 |
| 8. | Korban Pelanggaran HAM Berat | 10.800.000 | 2.700.000 | 1.800.000 | 900.000 |
Bantuan PKH 2026 terkhusus untuk Ibu hamil akan tetap menjadi program prioritas pemerintah untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat. Masyarakat yang tercantum pada golongan kategori di atas diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial RI serta memastikan data kependudukan valid dan dapat menerima bantuan.
#ibu-hamil #bantuan-sosial #program-keluarga-harapan #pkh-ibu-hamil #bantuan-tunai-ibu-hamil #syarat-bantuan-ibu-hamil #kesehatan-ibu-hamil #pemeriksaan-kehamilan-rutin #bantuan-anak-usia-dini #bantuan