Fakta-fakta Suap Pajak KPP Jakut: DJP Digeledah KPK, Pejabat Dirotasi Purbaya

Fakta-fakta Suap Pajak KPP Jakut: DJP Digeledah KPK, Pejabat Dirotasi Purbaya

KPK geledah kantor DJP terkait suap pajak, lima tersangka ditetapkan. Menkeu Purbaya evaluasi dan rotasi pejabat, dukung proses hukum KPK.

(Bisnis.Com) 14/01/26 18:22 103526

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus suap yang menjerat tiga orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berujung ke proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga evaluasi besar-besaran secara internal.

Setelah lembaga antirasuah menggeledah beberapa ruangan di kantor pusat DJP Kemenkeu, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/1/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi di tubuh otoritas pajak.

Purbaya mengemukakan pihaknya akan melakukan rotasi di tubuh DJP Kemenkeu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan total lima orang tersangka dugaan suap pengaturan pajak bumi dan bangunan (PBB). Tiga orang di antaranya yang kini berujung di rutan KPK adalah pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

"Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter lah yang kelihatan terlibat, yang kami akan taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti kami lihat seperti apa," terangnya kepada wartawan saat ditemui di IDN HQ, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Namun demikian, rotasi ini tidak berlaku bagi mereka yang diduga kuat terlibat dalam praktik suap. Dia memberi sinyal petugas pajak yang ditemukan terlibat kasus tersebut akan diberikan sanksi lebih berat.

"Kalau udah jahat dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," terang Menkeu yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto September 2025 lalu itu.

Purbaya juga menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Dia mengaku akan memberikan pendampingan hukum lantaran tiga orang tersangka yang merupakan anak buahnya itu belum diputus bersalah di pengadilan.

Hal itu kendati DJP Kemenkeu menyebut tiga orang pejabat KPP Madya Jakarta Utara itu telah diberhentikan sementara sejalan dengan berlangsungnya proses penyidikan.

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan dia masih pegawai [Kementerian] Keuangan. Jadi kan kami dampingi terus, tetapi enggak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka [KPK]. Setop ini, stop itu," tuturnya.

Sejumlah penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap yang menyeret tiga orang pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu./ JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Sejumlah penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap yang menyeret tiga orang pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu./ JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

KPK GELEDAH 2 DIREKTORAT

Sebanyak 12 unit mobil berwarna gelap masuk ke kantor pusat DJP Kemenkeu sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (13/1/2026). Belasan mobil tersebut berbondong-bondong masuk ke basement pusat otoritas pajak itu guna menjemput para tim penyidik KPK.

Para penegak hukum tersebut diketahui sudah berada di kantor yang berlokasi di Gatot Subroto itu sejak siang hari. Sekitar pukul 16.55 WIB, belasan orang mengenakan rompi krem bertuliskan \'KPK\' keluar dari lobi DJP didampingi sejumlah petugas keamanan.

Beberapa dari penyidik terlihat membawa sejumlah berukuran sedang. Ada yang berwarna hitam hingga biru muda. Koper yang diduga berisi barang bukti terkait dengan kasus suap pengaturan pajak itu langsung dibawa ke markas KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa penggeledahan yang dilakukan siang hingga sore itu tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Ada beberapa barang bukti yang dibawa penyidik untuk kebutuhan pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut.

"Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," terang Budi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Upaya paksa yang dilakukan penyidik tak hanya dilakukan di kantor pusat otoritas pajak. Tim penyidik pun turut menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta, yang diduga memberikan suap kepada para fiskus di KPP Madya Jakarta Utara itu.

"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," lanjut Budi.

Adapun DJP Kemenkeu menyatakan bakal menghormati dan mendukung proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli melalui keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Rosmauli enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai upaya paksa KPK itu, maupun detail penanganan perkara dugaan rasuah itu.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," terang eselon II di lingkungan DJP Kemenkeu itu.

KPK TETAPKAN 5 TERSANGKA

Adapun, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan suap pemeriksaan pajak terhadap WP badan yakni PT Wanatiara Persada, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan (smelting) nikel di Maluku Utara.

Lima orang tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Asko Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT WP Edy Yulianto.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada Rp75 miliar.

Namun, bukannya melakukan penagihan, tersangka Agus justru diduga meminta agar PT WP membayarkan pajak "all in" sebesar Rp23 miliar. Kode "all in" itu diduga merujuk pada jatah Rp8 miliar dari total Rp23 miliar, yang akan dibagi-bagikan ke petugas pajak.

Usai PT WP keberatan, pada Desember 2025 tercapai kesepakatan untuk pembayaran Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

Sebagai modus untuk memenuhi fee itu, maka PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh tersangka Abdul.

Fee yang diterima oleh para tersangka yakni Rp4 miliar dan ditukarkan dalam bentuk mata uang Singapura.

"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Adapun KPK dalam proses tangkap tangan menemukan bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian uanh tunai Rp793 juta; SGD165.000 atau setara Rp2,16 miliar; dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

Kedua pemberi suap disangkakan melanggar telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, ketiga pejabat pajak selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

#suap-pajak-kpp-jakut #kpk-geledah-kantor-ditjen-pajak #purbaya #djp-kemenkeu #pejabat-pajak #rotasi-pejabat #operasi-tangkap-tangan #tersangka-suap #pengaturan-pajak #evaluasi-djp #purbaya-yudhi-sadew

https://kabar24.bisnis.com/read/20260114/16/1944298/fakta-fakta-suap-pajak-kpp-jakut-djp-digeledah-kpk-pejabat-dirotasi-purbaya