Purbaya Bicara Soal Sanksi ke Pejabat Pajak Terlibat Suap

Purbaya Bicara Soal Sanksi ke Pejabat Pajak Terlibat Suap

Purbaya masih memikirkan strategi sanksi bagi pejabat pajak nakal.

(Bisnis Tempo) 14/01/26 12:40 103035

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengevaluasi kinerja pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kasus suap yang melibatkan pejabatnya. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan 3 pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus suap dan penurunan nilai setoran pajak.

Bendahara Negara itu masih mencari langkah penyelesaian yang tepat. “Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter, lah. Yang kelihatan terlibat akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja nanti kita lihat seperti apa,” ucapnya di kantor IDN Media, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Purbaya masih memikirkan strategi sanksi bagi pejabat pajak nakal. Opsi rotasi posisi juga jadi pertimbangan khususnya bagi pejabat dengan kesalahan minim atau tidak fatal.

Namun pilihan mutasi tak akan diterapkan ke pejabat yang sudah terlibat pelanggaran berat. “Kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Saya sedang nilai itu,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau (OTT) terhadap 8 orang, termasuk kepala KPP Madya Jakarta Utara, pada Jumat dan Sabtu dini hari, 9-10 Januari 2026. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah tiga pejabat DJP yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB). Selain itu Abdul Kadim Sahbudin (ABD) yang merupakan konsultan pajak serta Staf PT Wanatiara Persada atau PT WP Edy Yulianto (EY).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus korupsi bermula ketika PT WP melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. KPP Madya menemukan potensi kurang bayar pajak perusahaan itu sekitar Rp 75 miliar.

AGS, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut lalu menyarankan PT WP membayar pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dari nilai tersebut, Rp 15 miliar dihitung sebagai kekurangan bayar pajak dan Rp 8 miliar sebagai imbalan atau fee bagi pejabat pajak.

PT Wanatiara Persada sempat melakukan tawar menawar kembali agar imbalan turun dari Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. Setelah sepakat, pada Desember 2025, akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) pajak yang isinya bahwa PT WP hanya punya kekurangan bayar Rp 15,7 miliar.

Imbalan Rp 4 miliar itu dibagi-bagi kepada beberapa pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Saat proses distribusi uang suap inilah KPK melakukan penangkapan.

#purbaya #pajak #suap #kpk #ott-kpk

https://tempo.co/ekonomi/purbaya-bicara-soal-sanksi-ke-pejabat-pajak-terlibat-suap-2106980